Sekretaris Perusahaan

Halim Wahjana Sekretaris Perusahaan

Halim Wahjana merupakan Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak pertama kali  berdasarkan hasil keputusan RUPS Tahunan tanggal 11 April 2018 dan terakhir diangkat kembali berdasarkan hasil keputusan RUPS Tahunan tanggal 13 April 2022 dan merangkap menjadi Sekertaris Perusahaan sejak tahun 2023 berdasarkan keputusan Direksi Nomor CSL/AG-154-XII-2022 tanggal 29 Desember 2022. Beliau saat ini juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur di PT Astra Graphia Information Technology (AGIT) (2018-sekarang) dan Komisaris di PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) (2018-sekarang). Sebelumnya menjabat sebagai Finance & Budget Division Head di PT United Tractors Tbk (Desember 1997- Juli 2009), Chief of Corporate Planning & Strategy di PT Astra International Tbk (Juli 2009-Agustus 2011), Direktur Keuangan di PT Marga Harjaya Infrastruktur (Agustus 2011-April 2016), PT Trans Marga Jateng (Agustus 2015-April 2016), dan PT Marga Mandalasakti (Oktober 2011-April 2018). Halim Wahjana merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten dan berkesinambungan di perusahaan melalui pengelolaan program komunikasi yang efektif kepada segenap pemangku kepentingan.

 

Sekretaris Perusahaan memiliki fungsi utama dalam rangka membantu tugas Direksi, yaitu sebagai liaison officer, hubungan antar institusi, implementasi GCG, serta administrasi dokumen kebijakan dan notulensi rapat Direksi.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi dan memiliki fungsi antara lain sebagai berikut:

  1. Memberikan masukkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris mengenai ketentuan peraturan perundangan di bidang pasar modal;

  2. Memastikan rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris, Rapat Komite Audit, dan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi berjalan dengan baik dan sesuai jadwal, serta dibuatkan risalahnya dan disimpan dengan baik;

  3. Memastikan terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham dengan baik dan teratur;

  4. Melakukan sinergi dengan divisi-divisi terkait untuk sosialisasi, implementasi, pengawasan dan penelaahan pelaksanaan Astragraphia Code of Conduct;

  5. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan publik;

  6. Memastikan dijalankannya administrasi, pendaftaran dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan baik dan tepat waktu;

  7. Menyiapkan dan/atau mengkomunikasikan informasi material dengan akurat dan memadai kepada masyarakat pasar modal Indonesia, termasuk mengenai kinerja dan aksi korporasi (corporate action) Perseroan;

  8. Menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan untuk membina kepercayaan atas kemampuan manajemen dalam mengelola Perseroan dan membangun nilai jangka panjang bagi pemangku kepentingan;

  9. Melaksanaan program orientasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang baru menjabat;

  10. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku serta praktik-praktik internasional berkaitan dengan tata kelola perusahaan yang baik.