Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Komite Audit Astragraphia berjumlah 3 (tiga) orang, salah satunya menjadi Ketua yang adalah Komisaris Independen, dengan susunan sebagai berikut:

  • Ketua : Inget Sembiring
  • Anggota : Soemarso Slamet Rahardjo
  • Anggota : Gede Harja Wasistha

Seluruh anggota Komite Audit merupakan pihak independen dan eksternal yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya, serta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Komite Audit telah memiliki Pedoman Kerja (Charter) yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugasnya. Setiap akhir tahun Komite Audit membuat laporan pelaksanaan kegiatannya sebagai pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris.