Dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Astra Graphia Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat ("Perseroan")
yang diselenggarakan pada tanggal 15 Mei 2009 bertempat di Narcissus Room, Hotel Mulia
Senayan, Jl. Asia Afrika - Jakarta, telah diputuskan hal-hal sebagai berikut :
Agenda 1: |
| 1. |
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun
buku 2008 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2008 |
| 2. |
Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et décharge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan
dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan selama
tahun buku 2008 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2008. |
|
|
| Agenda 2 : |
Menyetujui penggunaan Laba
Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp.
Rp.62.486.606.234,- (enam puluh dua milyar empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus
enam ribu dua ratus tiga puluh empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
| 1. |
Sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta
Rupiah) untuk menambah Dana Cadangan; |
| 2. |
- Sebesar Rp 18,- (delapan belas Rupiah) untuk setiap saham sebagai dividen final kepada
para pemegang saham. Jumlah ini sudah termasuk dividen interim sebesar Rp 10,- (sepuluh
Rupiah) untuk setiap saham, yang telah dibayarkan kepada seluruh pemegang saham Perseroan
pada tanggal 11 November 2008, dan sisanya sebesar Rp 8,- (delapan Rupiah) setiap saham
akan dibagikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 12 Juni 2009 pukul 16:00 WIB dan akan dibayarkan kepada para
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Juni 2009.
- Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
tersebut dan melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan perlu.
|
| 3. |
Sisanya dicatat sebagai Laba Ditahan Perseroan untuk
tambahan modal kerja dan investasi. |
|
|
Agenda 3 :
|
Memberi wewenang kepada
Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk salah satu
kantor akuntan publik yang berafiliasi dengan salah satu dari 4 (empat) besar kantor
akuntan publik internasional dan yang tercatat di Bapepam & LK, untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2009; serta memberi wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan
penunjukan akuntan publik tersebut.
Agenda 4 : |
| 1. |
Menetapkan jumlah honorarium seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan, yaitu maksimum sejumlah Rp 585.000.000,- (lima ratus delapan puluh
lima juta Rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan per-tahun dan mulai berlaku sejak
penutupan Rapat ini, serta memberi wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan
pembagiannya. |
| 2. |
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan jumlah gaji dan tunjangan lain anggota Direksi Perseroan. |
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
Jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai adalah sebagai berikut:
|
| Cum Dividen di Pasar Reguler dan di Pasar Negosiasi |
: |
9 Juni 2009 |
| Ex Dividen di Pasar Reguler dan di Pasar Negosiasi |
: |
10 Juni 2009 |
| Cum Dividen di Pasar Tuna |
: |
12 Juni 2009 |
| Ex Dividen tunai di Pasar Tunai |
: |
15 Juni 2009 |
| Batas akhir pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham
(recording date) |
: |
12 Juni 2009 |
| Pelaksanaan pembayaran dividen |
: |
26 Juni 2009 |
|
|
|
| Tata Cara Pembagian
Dividen |
| 1. |
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari
Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
pemegang saham Perseroan. |
| 2. |
Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juni 2009
pukul 16:00 WIB. |
| 3. |
Pembayaran dividen: |
|
| a. |
Bagi pemegang saham yang sahamnya dicatatkan dalam
penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran
Dividen akan dilakukan melalui pemegang rekening pada KSEI. |
| b. |
Pemegang saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan
kolektip, pembayaran dividen akan dilakukan dengan mengirimkan cek langsung kepada
pemegang saham yang bersangkutan, yang dapat diuangkan di seluruh cabang PT Bank Permata
Tbk atau Bank ABN Amro. |
|
-Bagi pemegang saham yang sahamnya masih menggunakan
warkat (fisik), yang menginginkan pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam
rekening banknya, harus memberitahukan secara tertulis nama bank dan nomor rekeningnya
selambat-lambatnya tanggal 12 Juni 2009. Pemberitahuan mengenai nama bank dan nomor
rekening ditujukan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT. Blue Chip Mulia (“BAE
Perseroan”), Gedung Bina Mulia I Lt 4, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 10, Jakarta 12920
disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham. |
|
| 4. |
Perseroan tidak melayani permintaan pemegang saham untuk
mengalihkan haknya atas dividen kepada pihak lain. |
| 5. |
Dividen yang akan dibagikan tersebut akan dipotong
secara secara langsung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 15% atau Pasal 26 sebesar
20% sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Khusus bagi Pemegang Saham Yang Berhak warga negara asing yang merupakan Wajib Pajak Luar
Negeri yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
Negara Republik Indonesia, yang bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan
tarif yang tercantum dalam P3B tersebut dimohon agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat
Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau
fotokopi yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia apabila Surat
Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia kepada KSEI
atau BAE Perseroan paling lambat tanggal 12 Juni 2009 pukul 16:00 WIB. Jika sampai dengan
tanggal tersebut KSEI atau BAE Perseroan belum menerima Surat Keterangan Domisili maka
akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%. |
|
Guna memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (4) dan (5)
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan pula
bahwa Neraca dan Laporan Laba Rugi dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 yang telah disahkan dalam agenda pertama Rapat
adalah sama dengan yang telah diumumkan dalam surat kabar harian INVESTOR DAILY INDONESIA
dan MEDIA INDONESIA pada tanggal 26 Pebruari 2009. |